ZIARAH KUBUR DIPERINTAHKAN DAN SUNNAH HUKUMNYA BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN
Rasululloh
ﷺ Tidak Hanya Memerintahkan Ziarah Kubur, Tapi
Beliau Juga Menjelaskan Manfaat-Manfaat Dalam Melaksanakan Ziarah Kubur. Hal
Ini Seperti Yang Dijelaskan Dalam Hadits Berikut.
Rasulullah
Shallallohu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا
فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ
الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
“Dahulu
Saya Melarang Kalian Berziarah Kubur, Tapi [Sekarang] Berziarahlah Kalian,
Sesungguhnya Ziarah Kubur Dapat Melunakkan Hati, Menitikkan [Air] Mata,
Mengingatkan Pada Akhirat, Dan Janganlah Kalian Berkata Buruk [Pada Saat
Ziarah].” (HR. Hakim).
Al-Imam
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Berkata :
زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة
قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار
“Ziarah Kubur Disunnahkan Secara Umum Dengan
Tujuan Untuk Mengingat (Kematian) Dan Mengambil Pelajaran, Dan Menziarahi
Kuburan Orang-Orang Shalih Disunnahkan Dengan Tujuan Untuk Tabarruk
(Mendapatkan Barakah) Serta Pelajaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum Ad-Dien, Juz 4,
Hal. 521)
Asy-Syeikh
Ibnul Haj Al-Maliki, Menerangkan :
إنَّ زِيَارَةَ قُبُورِ الصَّالِحِينَ مَحْبُوبَةٌ لِأَجْلِ
التَّبَرُّكِ مَعَ الِاعْتِبَارِ، فَإِنَّ بَرَكَةَ الصَّالِحِينَ جَارِيَةٌ
بَعْدَ مَمَاتِهِمْ كَمَا كَانَتْ فِي حَيَاتِهِمْ
“Sesungguhnya
Menziarahi Makam Orang-Orang Shaleh Dianjurkan, Guna Memperoleh Keberkahan Dan
Pelajaran. Sebab, Berkah Orang-Orang Shaleh Senantiasa Masih Mengalir Setelah
Mereka Wafat, Sebagaimana Ketika Mereka Masih Hidup.” (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, Juz 1, H.
255)
Asy-Syeikh
Khatib Asy-Syarbini, Menyebutkan :
يُنْدَبُ لَهُنَّ زِيَارَةُ قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ، وَيَنْبَغِي
أَنْ يُلْحَقَ بِذَلِكَ بَقِيَّةُ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ
“Disunnahkan
Bagi Perempuan Menziarahi Makam Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam, Karena
Hal Itu Merupakan Sarana Terbesar Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah Subhanahu
Wata’ala. Dan Sepatutnya, Makam-Makam Para Nabi Dan Orang-Orang Shaleh
Disamakan Dengan Makam Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam.” (Muhammad Bin
Muhammad Al-Khatib Assyarbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, H. 423)
Adapun
Pengkhususan Kata “Perempuan” Dalam Satu Teks Terakhir Tersebut Di Atas
Mengandung Makna Bahwa Perempuan Saja Disunnahkan Menziarahi Makam Wali,
Terlebih Lagi Bagi Seorang Laki-Laki.
Komentar
Posting Komentar